Tersenyumlah karena senyum adalah sedekah

Banyak yang tidak tahu, Kecelakan sebab jalan yg rusak, bisa menuntut Penyelenggara jalan

Jalan berlubang, gorong-gorong, atau galian yang asal gali tanpa menghiraukan keselamatan pengguna jalan sering kita jumpai di mana-mana sudah menjadi hiasan-hiasan kota atau desa di seluruh Nusantara. Seakan Tak lengkap rasanya kota atau desa di negeri ini jika tak ada yg namanya jalan Rusak/galian yang tak kunjung selesai bertahun-tahun yang terkadang membuat celaka pengguna jalan Sebagai pengguna jalan dituntut untuk taat peraturan lalulintas, tapi di sisi lain penyelenggara jalan seenaknya saja menggali atau membiarkan jalan yang rusak sampai bertahun-tahun dan

karenanya sudah Sepatutnya pengguna jalan harus tahu bahwa pengguna jalan bisa menuntut / memperkarakan penyelenggara jalan yang membuat kita celaka di jalan yang rusak, Bahkan kita bisa mendapat kompensasi jutaan rupiah sekaligus mempidanakan penyelenggara jalan sesuai UU No 22/2009. Tertuang pula dalam pasal 273 UU LLAJ/2009, sebagai pengguna jalan, kita berhak menuntut penyelenggara jalan bila kita mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan fasilitas jalan dan ketiadaan rambu lalu lintas. Misalnya pengendara motor terjatuh akibat menghindari lubang di jalan. Kesalahan bukan pada pengendara, tapi penyelenggara jalanlah yang lalai memperbaiki fasilitas jalan.

Disebutkan pula pidana pasal 273 ayat 1 , setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. selanjutnya pasal 24 ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta. dan ayat 3 menyebutkan dapat dipidana paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan. Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta. Dan masih banyak lagi pasal yang dapat menjerat penyelenggara jalan seperti ketidak adaannya rambu-rambu dan lain lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar